MAKALAH Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Mata kuliah |
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak
mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga
menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua
undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan
dari sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan
terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan
tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah.
Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang
dan menentukan materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
I.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas maka ada beberapa rumusan masalah dalam pembuatan
makalah ini, diantaranya adalah:
1.
Apa itu
silabus?
2.
Bagaimana
prinsip pengembangan silabus?
3.
Apa manfaat
silabus?
4.
Siapa
penanggung jawab pengembangan silabus?
5.
Bagaimana
langkah-langkah pengembangan silabus?
I.3 Maksud dan Tujuan
1.
Mengetahui pengertian silabus.
2.
Memahami prinsip pengembangan silabus.
3.
Memahami manfaat silabus.
4.
Mengetahui siapa penanggung jawab pengembangan silabus
.
5.
Memahami langkah-langkah pengembangan silabus.
BAB II
BAB II
PENGEMBANGAN
SILABUS
2.1 Pengertian
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran
dengan tema tertentu, yang mencangkup standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam KTSP, silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian hasil belajar.
Dengan memperhatikan hakekat silabus diatas, suatu silabus minimal memuat
enam komponen utama, yakni: (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3)
indikator, (4) materi standar, (5) standar proses (kegiatan belajar-mengajar),
dan (6) standar penilaian. Pengembangan terhadap komponen-komponen tersebut
merupakan kewenangan mutlak guru, termasuk pengembangan format silabus, dan
penambahan komponen-komponen lain dalam silabus di luar komponen minimal.
2.2 Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam KTSP, pengembangan silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap satuan
pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu melakukannya. Oleh karena itu
setiap satuan pendidikan diberi kebebasan dan keleluasaan dalam mengembangkan
silabus sesuai dengan kondisi kebutuhan
masing-masing. Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan
pendidikan tetap berada dalam bingkai pengembangan kurikulum nasional (standar
nasional), maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus.
Prinsip- prinsip tersebut adalah:
1. Ilmiah
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan dengan prinsip ilmiah,
yang mengandung arti bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan
dalam silabus harus benar, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan secara
keilmuan.
2. Relevan
Relevan dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup, kedalaman,
tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik yakni tingkat perkembangan intelektual, sosial,
emosional dan spiritual peserta didik. Disampig itu, relevan mengandung arti
kesesuaian atau keserasian antara silabus dengan kebutuhan dan tuntutan
kehidupan masyarakat pemakai lulusan. Dengan demikian lulusan pendidikan harus
sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dilapangan baik secara kuantitas maupun
kualitas. Relevan juga dikaitkan dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya,
sehingga terjadi kesinambungan dan pengembangan silabus.
Relevan dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu
relevan secara internal dan eksternal. Relevan secara internal adalah
kesesuaian antara silabus yang dikembangkan dengan komponen-komponen kurikulum
secara keseluruhan, yakni standar kompetensi, standar isi, standar proses, dan
standar penilaian. Sedangkan relevan secara eksternal adalah kesesuaian antara silabus dengan karakteristik peserta
didik,kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.
3.Fleksibel
Pengembangan silabus KTSP harus dilakukan secara fleksibel. Fleksibel dalam
silabus dapat dikaji dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni fleksibel
sebagai suatu pemikiran pendidikan, dan fleksibel sebagai kaidah dalam
penerapan kurikulum. Fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan berkaitan
dengan dimensi peserta didik dan lulusan, sedangkan fleksibel sebagai suatu
kaidah dalam penerapan kurikulum berkaitan dengan pelaksanaan silabus.
Prinsip fleksibel tersebut mengandung makna bahwa pelaksanaan program,
peserta didik, dan lulusan memiliki ruang gerak dan kebebasan dalam bertindak.
Guru sebagai sarana pelaksana silabus, tidak mutlak harus menyajikan program dengan
konfigurasi seperti dalam silabus (dokumen tertulis), tetapi dapat
mengakomodasi sebagai ide baru atau memperbaiki ide-ide sebelumnya. Demikian
halnya peserta didik, mereka diberikan berbagai pengalaman belajar yang dapat
dipilih sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Sedangkan
fleksibel dari segi lulusan mereka memiliki kewenangan dan kemampuan yang multi
arah berkaitan dengan dunia kerja yang akan dimasukinya.
4. Kontinuitas
Kontinuitas atau kesinambungan mengandung arti bahwa setiap program
pembelajaran yang dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan satu sama lain
dalam kompetensi dan pribadi peserta didik.
Kontinuitas atau kesinambungan tersebut bisa secara vertikal, yakni dengan
jenjang pendidikan yang ada di atasnya dan bisa juga secara horizontal yakni
dengan program-program lain atau dengan silabus lain yang sejenis.
5. Konsisten
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara konsisten,
artinya bahwa antara standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memiliki
hubungan yang konsisten dalam membentuk kompetensi peserta didik.
6. Memadai
Memadai dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup indikator, materi
standar, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang
dilaksanakan dapat mencapai kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
Di samping itu, prinsip memadai juga berkaitan dengan sarana dan prasarana
yang berarti bahwa kompetensi dasar yang dijabarkan dalam silabus, pencapaiannya
ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai.
7. Aktual dan Kontekstual
Aktual dan kontekstual mengandung arti bahwa ruang lingkup kompetensi
dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian yang dikembangkan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang sedang
terjadi dan berlangsung di masyarakat.
8. Efektif
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara efektif, yakni
memperhatikan keterlaksanaan silabus tersebut dalam proses pembelajaran, dan
tingkat pembentukan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah
ditetapkan. Silabus yang efektif adalah yang dapat diwujudkan dalam kegiatan
pembelajaran nyata di kelas atau di lapangan, sebaliknya silabus tersebut dapat
dikatakan kurang efektif apabila banyak hal yang tidak dapat dilaksanakan.
Keefektifan silabus tersebut dapat dilihat dari kesenjangan yang terjadi antara
silabus sebagai kurikulum tertulis (written curriculum), potensial curriculum
atau kurikulum yang diharapkan (intended curriculum) dengan curriculum yang
teramati (observer curriculum) atau silabus yang dapat dilaksanakan (actual
curriculum).
9. Efisien
Efisien dalam silabus berkaitan dengan upaya untuk memperkecil atau
menghemat penggunaan dana, daya, dan waktu tanpa mengurangi hasil atau
kompetensi standar yang ditetapkan. Efisien dalam silabus bisa dilihat dengan
cara membandingkan antara biaya,tenaga,dan waktu yang digunakan untuk
pembelajaran dengan hasil yang dicapai atau kompetensi yang dapat dibentuk oleh
peserta didik. Dengan demikian, setiap guru dituntut untuk dapat mengembangkan
silabus dan perencanaan pembelajaran sehemat mungkin, tanpa mengurangi kualitas
pencapaian dan pembentukan kompetensi.
2.3 Manfaat
Silabus
Dengan memperhatikan beberapa
pengertian di atas, pada dasarnya silabus merupakan acuan utama dalam suatu
kegiatan pembelajaran. Beberapa manfaat dari silabus ini, di antaranya:
1.
Sebagai
pedoman/acuan bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam
penyusunan RPP, pengelolaan kegiatan pembelajaran, penye-diaan sumber belajar,
dan pengembangan sistem penilaian.
2.
Memberikan
gambaran mengenai pokok-pokok program yang akan dicapai dalam suatu mata
pelajaran.
3.
Sebagai
ukuran dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu program pembelajaran.
4.
Dokumentasi
tertulis (witten document) sebagai akuntabilitas suatu program pembelajaran.
2.4 Penanggung
Jawab Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas, Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP), Pusat Kurikulum (Puskur), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kota dan Kabupaten, serta satuan pendidikan yang akan mengimplementasikan
kurikulum , sesuai dengan kapasitas dan proporsinya masing-masing.
1. Balitbang
Depdiknas
Peran dan tanggungjawabnya dalam silabus:
a. Mengembangkan model silabus untuk diadopsi oleh satuan pendidikan yang
belum siap mengembangkan KTSP sendiri.
b. Melakukan penelitian
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian KTSP di sekolah.
c. Membuat contoh silabus yang efektif dan efesien, serta mudah diterapkan
dalam pembelajaran.
d. Bersama-sama dngan
BSNP, dan Puskur memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat
provinsi, dan bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat
kabupaten atau kota.
2. BSNP
Depdiknas
Peran dan tanggung jawab BSNP dalam pengembangan silabus adalah sebagai
berikut:
a. Membuat contoh silabus
yang efektif dan efesien, serta mudah diterapkan dalam pembelajaran di sekolah.
b. Memberikan pelayanan
kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi dan bila dimungkinkan
memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten atau kota.
c. Menyelenggarakan
seminar, dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum.
d. Menguji kelayakan
silabus melalui penilaian ahli, yang melibatkan berbagai ahli, baik ahli
kurikulum, ahli bahasa maupun ahli bidang studi.
e. Melakukan penilaian
secara berkala dan berkesinambungan tentang efektifitas kurikulum secara
nasional.
3. Pusat
Kurikulum Depdiknas
Peran dan tanggung jawab pusat kurikulum dalam pengembangan silabus adalah
sebagai berikut:
a. Memberikan masukan
kepada BSNP berkaitan dengan contoh atau model silabus yang dikembangkan.
b. Membantu BSNP dalam
mengembangkan contoh silabus yang efektif dan efesien, serta mudah diterapkan
dalam pembelajaran di sekolah.
c. Bersama-sama dengan
BSNP memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan
bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten atau kota.
d. Bersama-sama atau
secara terpisah menyelenggarakan seminar, dan loka karya untuk meningkatkan
kualitas implementasi kurikulum.
4. Dinas
Pendidikan Provinsi
Peran tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi dalam pengembangan silabus
adlah sebagai berikut:
a. Menyesuaikan buku teks
pembelajaran dengan silabus, baik silabus yang dikembangkan oleh diknas maupun
yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
b. Membuat contoh silabus
yang efektif dan efesien, dan sesuai dengan kondisi daerah provinsi, serta
mudah diterapkan dalam pembelajaran di sekolah.
c. Memberikan kemudahan
dalam pembentukkan tim pengembangan silabus tingkat kabupaten atau kota,
melalui pembinaan, penataran, dan pelatihan.
d. Memberikan dukungan
sumber-sumber daya pendidikan untuk kepentingan penyusunan silabus.
e. Mengupayakan dana
secara rutin untuk kepentingan pengembangan kurikulum, khususnya dalam
pengembangan silabus; termasuk penilaian dan monitoring.
f. Memantau penyusunan
silabus dan implementasi kurikulum secara keseluruhan pada tingkat kabupaten
dan kota.
g. Menyelenggarakan
pelatihan, dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum
pasa tingkat kabupaten dan kota.
h. Memberikan layanan
operasional implementasi kurikulum, dan penyusunan silabus bagi seluruh
kabupaten dan kota.
5. Dinas
Pendidikan Kabupaten dan Kota
Peran dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota dalam
pengembangan silabus adalah sebagai berikut.
a. Membentuk tim
pengembang silabus tingkat kabupaten/ Kota dan mengembangkan silabus sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Ini dapet dilakukan dalam kelompok kerja
guru (KKG), atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) kabupaten/ kota.
b. Mengembangkan
rambu-rambu pengembangan silabus yang sesuai dengan kebutuhan daerah yang
bersangkutan, sebagai pedoman tim pengembang silabus, dan bagi sekolah yang
mampu mengembangkannya sendiri.
c. Memberikan kemudahan
bagi sekolah yang mampu mengembangkan silabus sendiri.
d. Mengkaji kelayakan
silabus yang dibuat oleh sekolah-sekolah yang memiliki kemampuan untuk
mengembangkannya.
e. Memberikan dukungan
sumber-sumber daya pendidikan untuk kepentingan penyusunan silabus.
f. Mendistribusikan
silabus untuk diimplementasikan oleh setiap sekolah.
g. Melakukan supervisi,
penilaian, dan monitoring terhadap implementasi kurikulum, khususnya yang
berkaitan dengan kesesuaian silabus.
6. Sekolah
Peran dan tanggung jawab sekolah dalam pengembangan silabus adalah sebagai
berikut.
a. Berkolaborasi dengan
sekolah lain untuk membentuk tim pengembang silabus tingkat kecamatan dan
mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Ini dapat
dilakukan dalam kelompok kerja guru (KKG), atau musyawarah guru mata pelajaran
(MGMP) kecamatan.
b. Membentuk tim
pengembang silabus kurikulum tingkat sekolah bagi yang mampu melakukannya.
c. Mengembangkan silabus
sendiri bagi yang mampu dan memenuhi kriteria untuk melakukannya.
d. Mengidentifikasi
kompetensi sesuai dengan perkembangan peserta didik dan kebutuhan daerah yang
perlu dikembangkan dalam silabus.
e. Memohon bantuan dinas
kabupaten dan kota dalam proses penyusunan silabus.
f. Menguji kelayakan
silabus yang diimpementasikan di sekolahnya, melalui analisis kualitas isi,
analisis kompetensi dalam kaitannya dengan peningkatan prestasi belajar peserta
didik.
g. Memberikan masukan
kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota, dinas pendidikan provinsi, Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan pusat kurikulum departemen pendidikan
nasional, berkaitan dengan efektifitas dan efesiensi silabus, berdasarkan
kondisi aktual di lapangan.
h. Menerapkan silabus
(melaksanakan pembelajaran) sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah,
baik buatan sendiri maupun yang disusun oleh sekolah lain.
i. Memperbaiki, dan
meningkatkan kualitas silabus dan kualitas pembelajaran secara terus menerus
dan berkesinambungan.
7. Kelas/guru
Peran dan tanggung jawab kelas/guru dalam pengembangan silabus adalah
sebagai berikut.
a. Menganalisis Rancangan Kompetensi dan Indikator
Kompetensi, serta Materi Standar.
b. Menyusun Rencan Pelaksanaan Pembelajaran
c. Mengembangkan Strategi Pembelajaran
d. Mengembangkan Media dan Metode
Pembelajaran
2.5 Langkah-Langkah
Pengembangan Silabus
1. Mengisi
Identitas
Identitas terdiri dari nama sekolah,
kelas/semester, mata pelajaran, dan standar kompetensi. Identitas silabus
ditulis di atas matriks silabus.
2.
Menuliskan Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah
kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu.
Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar) Mata Pelajaran.
Sebelum menuliskan Standar
Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu
dan/atau SK dan KD;
b.
Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi
dasar dalam mata pelajaran;
c.
Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar
antar mata pelajaran.
3.
Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah
kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK
mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam
Standar Isi.
Sebelum menentukan atau memilih
Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu
dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar;
b.
Keterkaitan antarstandar kompetensi dan kompetensi
dasar dalam mata pelajaran ;
c.
Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar
antarmata pelajaran.
4.
Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Dalam mengidentifikasi materi pokok
harus dipertimbangkan:
a.
Relevansi materi pokok dengan SK dan KD
b.
Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional,
sosial, dan spiritual peserta didik
c.
Kebermanfaatan bagi peserta didik
d.
Struktur keilmuan
e.
Kedalaman dan keluasan materi
f.
Relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan
lingkungan
g.
Alokasi waktu
5.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik
melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Kriteria mengembangkan kegiatan
pembelajaran sebagai berikut:
a.
Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat
bekerja dan melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan
tuntutan kurikulum.
b.
Kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan atas satu
tuntutan kompetensi dasar secara utuh.
c.
Pengalaman belajar memuat rangkaian kegiatan yan harus
dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
d.
Kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa (student
centered). Guru harus selalu berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar
siswa memiliki kompetensi yang telah ditetapkan.
e.
Materi kegiatan pembelajaran dapat berupa pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
f.
Perumusan kegiatan pembelajaran harus jelas memuat
materi yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi Dasar.
g.
Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting
artinya bagi KD-KD yang memerlukan prasyarat tertentu.
h.
Pembelajaran bersifat spiral (terjadi
pengulangan-pengulangan pembelajaran materi tertentu).
i.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan
pembelajaran siswa, yaitu kegiatan dan objek belajar.
j.
Pemilihan kegiatan siswa mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
k.
Memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah,
dan menemukan sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru;
l.
Mencerminkan ciri khas dalam pegembangan kemapuan mata
pelajaran;
m. Disesuaikan
dengan kemampuan siswa, sumber belajar dan sarana yang tersedia
n.
Bervariasi dengan mengombinasikan kegiatan
individu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal.
o.
Memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual
siswa seperti: bakat, minat, kemampuan, latar belakang keluarga,
sosial-ekomomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang
bersangkutan.
6.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penjabaran dari
kompetensi dasar dan merupakan sub-kompetensi dasar. Indikator dirumuskan
sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur atau dapat
diobservasi, sebagai acuan penilaian. Dengan demikian indikator pencapaian
kompetensi mengarah pada indikator penilaian.
7.
Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi
dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator Di dalam kegiatan penilaian
ini terdapat tiga komponen penting, yang meliputi: (a) teknik penilaian, (b)
bentuk instrumen, dan (c) contoh instrumen.
Contoh Format
Silabus
Silabus
Sekolah :
……………………………………………………………
Mata pelajaran :
……………………………………………………………
Kelas/Semester :
……………………………………………………………
Alokasi waktu :
……………………………………………………………
Standar kompetensi :
……………………………………………………………
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok / Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber/Rujukan
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran
dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam KTSP, silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian hasil belajar.
Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan
tetap berada dalam bingkai pengembangan kurikulum nasional, maka perlu
memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus diantaranya adalah: ilmiah,
relevan, fleksibel, kontinuitas, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual,
efektif dan efisien.
Beberapa manfaat dari silabus ini,
diantaranya: sebagai pedoman/acuan bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
memberikan gambaran mengenai pokok-pokok program yang akan dicapai dalam suatu
mata pelajaran, sebagai ukuran dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu
program pembelajaran, dokumentasi tertulis (witten document) sebagai
akuntabilitas suatu program pembelajaran.
Pengembangan silabus melibatkan berbagai pihak yang mempunyai tanggung
jawab dalam pengembangan silabus diantaranya, Balitbang Depdiknas, BSNP
Depdiknas, Pusat Kurikulum Depsiknas, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten dan Kota, Sekolah, Guru kelas.
Prosedur pengembangan silabus dalam garis besar mencakup beberapa langkah,
diantaranya: mengisi kolom identitas, mengkaji dan menganalisis standar
kompetensi, mengkaji dan menetukan kompetensi dasar, mengidentifikasi materi
standar, mengembangkan penglaman (standar proses), merumuskan indikator
pencapaian kompetensi, menentukan jenis penilaian, alokasi waktu, dan
menentukan sumber belajar.
3.2 Kritik dan Saran
Kami menyadari pembuatan makalah ini
masih jauh dari sempurna, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca untuk penyempurnaan pembuatan makalah kami yang
berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Majid,
Abdul. 2009. Perencanaan Pembelajaran:
Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Depdiknas. 2006. Model Pengembangan Silabus.
Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kurikulum.
Mulyasa, E. 2008. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
http://dodisutrisno7.blogspot.co.id/2013/10/makalah-pengembangan-silabus.html