Friday, October 11, 2019

Ijazah S1



Kini kita hidup serba dokumen. Kita memerlukan dokumen sebagai syarat administrasi untuk menempati sebuah value dalam tatanan sosial.

Tentu kita tahu, dokumen yang dibutuhkan berupa ijazah sarjana—adalah membuat keketiran bagi orang yang menginginkan sebuah posisi namun belum mempunyai ijazah.

Di Madura khususnya Bangkalan hanya sebagian kecil Kepala Desa yang murni alumni sarjana. Selebihnya hanya numpang di paket C untuk bersaing dalam Pilkades.

Pada 2016 ada wacana dari Mendagri bahwa Cakades minimal ijazah S1. Akibat wacana ini ada gelombang besar-besaran Kades membeli ijazah cukup membayar jutaan kemudian empat tahun setelahnya ijazah selesai dicetak. 

Lalu apa yang membedakan antara ijazah hasil kilat dengan ijazah hasil proses kuliah? Sederhananya adalah intelektual pemiliknya. Selain itu tidak ada perbedaan. 

Ketika ijazah mudah didapat, maka tidak ada yang dibanggakan. Antara hasil kilat dengan proses kuliah sama-sama mempunyai titel sarjana, ijazah sama-sama diakui oleh pemerintah. Ijazah sama-sama bisa untuk melamar pekerjaan.

Ijazah yang dihasilkan dengan kuliah mempunyai beban sosial lebih tinggi dari yang yang hasil kilat. Harus lebih maju dalam berpikir apa lagi dalam bertindak. Yang penting adalah intelektualnya harus beda.

Jika antara yang kuliah dengan yang membeli ijazah tidak ada perbedaan dalam intelektual, maka yang kuliah adalah orang-orang yang rugi. Rugi telah bercapek-capek dan menghabiskan waktu berlama- lama di kelas. Yang paling terasa adalah uang yang dihabiskan lebih banyak dibanding yang hasil kilat.

Oleh karenanya yang kuliah harus memposisikan diri dari struktur berbeda. Harus membuktikan mampu menulis kalimat. Secara sederhana sama-sama mempunyai titel sarjana. Namun yang kuliah harus membuktikan bahwa dirinya jauh lebih maju dan lebih pintar.

bm

ridlwan.com adalah personal blog suka-suka. Blog ini disajikan dengan berbagai konten menarik dan terupdate.

avatar
Admin MOH RIDLWAN Online
Welcome to MOH RIDLWAN theme
Chat with WhatsApp